Sistem Hukum dan Sumber Hukum

v  Sumber hukum

  1. Sumber Hukum Material

Adalah sumber hukum yang isinya mengikat masyarakat untuk mematuhinya karena sesuai dan bersumber dari kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut.

  1. Sumber Hukum Formal

Adalah sumber hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dipedomani karena cara pembentukannya diterima oleh masyarakat tersebut.

  1. Undang – Undang (Statue)

Merupakan suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat , diadakan, dan dipelihara oleh penguasa Negara.

  1. Kebiasaan( Custom)

Menurut kansil (1977), kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.

  1. Yurisprudensi

Adalah keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya apabila menghadapi kasus yang sama.

  1. Traktat ( Treaty)

Adalah perjanjian diantara dua Negara atau lebih mengenai suatu hal.

  1. Pengapat Ahli Hukum(Doktrin)

v  Asas –Asas Hukum

  1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Asas ini berarti hukum ataupun perundang-undangan yang bersifat umum mengesampingkan hukum atau perudang-undangan yang bersifaat umum.

Jika terjadi konflik atau pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang khusus dengan yang umum maka yang berlaku adalah perundang-undangan yang bersifat khusus.

  1. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

Asas ini berarti peraturan atau hukum yang lebih tinggi tindakannya mengalahkan peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya.

Jika terjadi konflik atau perbedaan antara peraturan atau hukum yang lebih tinggi tingkatannya dengan yang lebih rendah maka yang lebih tinggi didahulukan.

  1. Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Asas ini berarti pada peraturan yang tingkatannya sederajat peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama apabila mengatur substansi yang sama, namun bertentangan.

v  Perbidangan Ilmu Hukum

Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :

  1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
  2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

    Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :

  3. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
  4. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :

  1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
  3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
  4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :

  1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
  2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
    a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
    b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
    c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :

  • Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
  • Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
  1. Menurut waktu berlakunya
  2. Hukum Positif ( ius constitutum ), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu Negara atau daerah tertentu.
  3. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

 

v  Subyek Hukum

  1. Manusia (Natuurlijke Persoon)

Manusia dalam pengertian ini adalah orang yang dilahirkan secara biologis ataupun natural.

Berlakunya maunusia sebagai subjek hukum mulai dari sejak ia dilahirkan dalam keadaan hidup. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.

  1. Badan Hukum (Recht Person)

Badan hukum merupakan badan atau himpunan ataupun kumpulan orang-orang dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Tidak semua perkumpulan atau organisasi badan hukum. Badan hukum memiliki tujuan dalam bidang sosial, pendidikan, agama, atau ekonomi. Badan hukum dilahirkan oleh hukum atau undang-undang yang diciptakan oleh manusia. Contoh: sebuah perseroan terbatas(PT), sebuah yayasan yang memperoleh kedudukan sebagai badan hukum karena dinyatakan dalam undang-undang

 

v    Objek Hukum

            Adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum. Wujud dari objek hukum adalah benda yang dapat di hak’i dan menjadi objek hak seseorang

  1. NORMA

ý       Pengertian Norma

Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxfort norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.

Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.

Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.

 

ýJenis-Jenis Norma

Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial , seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

 

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini
akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

 

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa Negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

  • Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  • Aturan bersifat memaksa.
  • Sanksi bersifat tegas.
  • Aturan berisi perintah dan larangan.
  • Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

ý   Fungsi Norma Sosial Di Masyarakat

1.         Pedoman hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.

2.         Mengikat setiap anggota masyarakat, sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.

3.         Sebagai alat pengendali sosial

4.         Menciptakan hidup tertib

5.         Menjaga kelestarian nilai dalam masyarakat

6.         Sebagai tolak ukur dalam setiap perbuatan

ý   Sifat-sifat Norma

1.         Norma Agama bersifat abadi dan universal.

2.         Norma kesopanan dan kesusilaan bersifat lokal atau relatif.

3.         Norma Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas, dan berlaku bagi setiap warga masyarakat yang dicakupinya. Tidak setiap norma itu berlaku universal atau berlaku untuk semua tempat, ada norma yang berlaku disuatu tempat tetapi tidak berlaku di tempat lain. Adat-istadat atau kebiasaan dan juga peraturan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehari-hari supaya di dalam masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib, aman dan sejahtera.

ý       Kekuatan Norma

Norma-norma yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah kekuatan mengikatnya, ada juga yang kuat. Berkenaan dengan hal tersebut dikenal ada empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.

  1. Cara (usage), adalah penyimpangan kecil terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat hukuman yang berat, ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara, atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
  2. Kebiasaan (folkways), adalah perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Jika tidak dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat. Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
  3. Tata kelakuan (mores), adalah kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi diterima sebagai norma-norma pengatur.
  4. Adat istiadat (custom), adalah tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, sanksi keras akan
  1. NILAI

ý       Pengertian Nilai

Pengertian nilai dalam bahasa Inggris disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.

ý       Sifat-sifat nilai
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.

Nilai akan selalu berkembang, contohnya adalah kejujuran, kedamaian, kecantikan, keindahan, keadilan, kebersamaan,
ketakwaan, dan keharmonisan. Nilai juga merupakan bagian dari hidup manusia. Oleh karena itu, hubungan antarmanusia
selalu diikat oleh nilai.

ý       Jenis-Jenis Nilai

Dalam filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
a. nilai logika adalah nilai benar-salah;
b. nilai estetika adalah nilai indah-tidak indah (jelek);
c. nilai etika/ moral adalah nilai baik-buruk.

Menurut Notonegoro, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian.
a. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian meliputi
1) nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2) nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
3) nilai kerohanianatau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
4) nilai religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

ý   Macam-macam Nilai

  1. Nilai Sosial adalah sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan tindakan manusia. Contohnya, setiap tindakan dan perilaku individu di masyarakat, selalu mendapat perhatian dan berbagai macam penilaian.
  2. Nilai kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia. Contohnya, seorang hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang diadili.
  3. Nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia (estetika). Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya, sebuah karya seni tari merupakan suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu daerah dengan daerah lainnya memiliki keindahan yang berbeda, bergantung pada perasaan orang yang memandangnya.
  4. Nilai kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan (karsa, etik). Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik antar sesamanya. Contohnya, berbicara dengan orang yang lebih tua dengan tutur bahasa yang halus, merupakan etika yang tinggi nilainya.
  5. Nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada hidayah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. Contohnya, untuk dapat berhubungan dengan Tuhan, seseorang harus beribadah menurut agamanya masing-masing. Semua agama menjunjung tinggi nilai religius. Namun, tata caranya berbeda-beda. Hal ini karena setiap agama memiliki keyakinan yang berbeda-beda.

Nilai-nilai tersebut menjadi kaidah atau patokan bagi manusia dalam melakukan tindakannya. Misalnya, untuk menentukan makanan yang baik bagi kesehatan tubuh, kita harus berdasar pada nilai gizi dan bersih dari kuman. Namun, ada nilai lain yang masih harus dipertimbangkan seperti halal tidaknya suatu makanan tertentu. Dengan demikian, nilai berperan dalam kehidupan sosial sehari-hari, sehingga dapat mengatur pola perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

ý  Ciri-Ciri Nilai Sosial

Sesuai dengan keberadaannya, nilai-nilai sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Hasil dari proses interaksi antar manusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir. Contohnya, seorang anak yang bisa menerima “nilai” menghargai waktu karena didikan orangtuanya yang mengajarkan disiplin sejak kecil.
  2. Ditransformasikan melalui proses belajar meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya, nilai “menghargai kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan teman-teman sekolahnya.
  3. Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Contohnya, nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib tidaknya seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
  4. Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang lain. Contohnya, di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu, keterlambatan sulit ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
  5. Setiap nilai memiliki pengaruh yang berbeda-beda bagi tindakan manusia. Contohnya, nilai mengutamakan uang di atas segalanya membuat orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, jika nilai kebahagiaan dipandang lebih penting daripada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
  6. Mempengaruhi perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif maupun negatif. Contohnya, nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan kepentingan bersama akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.

ý       Fungsi Nilai

a. Sebagai Faktor Pendorong

Tinggi rendahnya individu dan satuan manusia dalam masyarakat bergantung pada tinggi rendahnya nilai sosial yang menjiwai mereka. Apabila nilai sosial dijunjung tinggi oleh sebagian besar masyarakat, maka harapan ke arah kemajuan bangsa bisa terencana. Hal ini merupakan cita-cita untuk menjadi manusia yang berbudi luhur dan beradab sehingga nilai sosial ini memiliki daya perangsang sebagai pendorong untuk menjadi masyarakat yang ideal.

b. Sebagai Petunjuk Arah

Nilai sosial menunjukkan cita-cita masyarakat atau bangsa. Adapun nilai sosial sebagai petunjuk arah tergambar dalam contoh berikut ini.

  1. Cara berpikir dan bertindak warga masyarakat secara umum diarahkan oleh nilai-nilai sosial yang berlaku. Setiap pendatang baru harus dapat menyesuaikan diri dan menjunjung tinggi nilai sosial masyarakat yang didatanginya agar tidak tercela, yang menyebabkan pandangan masyarakat menjadi kurang simpati terhadap dirinya. Dengan demikian, pendatang baru dapat menghindari hal yang dilarang atau tidak disenangi masyarakat dan mengikuti pola pikir serta pola tindakan yang diinginkan.
  2. Nilai sosial suatu masyarakat berfungsi pula sebagai petunjuk bagi setiap warganya untuk menentukan pilihan terhadap jabatan dan peranan yang akan diambil. Misalnya dalam memilih seorang pemimpin yang cocok bukan saja berdasarkan kedudukan seseorang, melainkan juga berdasarkan kualitas yang dimiliki, atau menentukan posisi seseorang sesuai dengan kemampuannya.
  3. Nilai sosial berfungsi sebagai sarana untuk mengukur dan menimbang penghargaan sosial yang patut diberikan kepada seseorang atau golongan.
  4. Nilai sosial berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelompok tertentu.

c. Sebagai Benteng Perlindungan

Pengertian benteng di sini berarti tempat yang kokoh karena nilai sosial merupakan tempat perlindungan yang kuat dan aman terhadap rongrongan dari luar sehingga masyarakat akan senantiasa menjaga dan mempertahankan nilai sosialnya. Misalnya, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai Pancasila.

Pengkhianatan G 30 S/PKI terhadap Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti sejarah bangsa Indonesia, tetapi dengan keyakinan bahwa Pancasila harus tegak dari setiap usaha yang akan meruntuhkannya maka pengkhianatan tersebut dapat dipatahkan.

 

 

Bab II

Sistem Hukum

Sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Menurut friedman, sistem hukum adalah suatu sstem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum. Substansi adalah aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem. Struktur adalah institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, dan jumlah hakim. Budaya hukum adalah bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan, opini masyarakat, dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan berpikir.

Secara umum, sistem hukum terbagi 2:

  1. Sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum ini berkembang di eropa daratan seperti belanda, prancs dan termasuk indonesia. Sistem hukum ini disebut juga dengan civil law. Sistem hukum ini mengutamakan hukum yang memperoleh kekuatan meningkat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang0-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
  • Tujuan, kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
  • Fungsi hakim, yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang. Sumber hukumnya: undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
  • Hukum dibagi 2:

o  Hukum publik, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan negara. Yang termasuk hukum publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.

o  Hukum privat, yaitu mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

  1. Sistem hukum anglo saxon, sistem hukum ini berkembang di inggris, kemudian meluas ke AS, kanada, dan australia. Sistem hukum ini disebut juga dengan common law. Sumber sistem hukum: yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi negara.
  • Fungsi hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
  • Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada sistem ini, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan putusan kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara yang ada sebelumnya maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang dimilikinya.
  • Segala keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
  • Hukum negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan harus berisi alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
  • Hukum adat dalam kongres pemuda 1928, “ hukum adat sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar perjuangan melawan penjajahan untuk menunjukkan kemerdekaan”. Pandangan masyarakat indonesia terhadap hukum adat:

o   Hukum adat harus dipertahankan, karena memiliki persyaratan untuk menjadi hukum nasional, yaitu yang bersifat dinamis serta berasal dari penggalian mendalam secara berabad-abad. Sikap ini ditampilkan oleh kaum budayawan, para pemuda adat, serta para pemerhati hukum adat.

o   Hukum adat tidak bisa dijadikan hukum utama di indonesia, karena sifat tidak tertulis sulit dijadikan rujukan serta pedoman dalam menggali sumber hukum.

o   Adat bisa dijadikan rujukan yang berdampingan dengan hukum tertulis karena keduanya nyata di indonesia.


 

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mnegakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi:

  1. Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas: perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, agama, kabiasaan, dan politik hukum dari pemerintah. Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu stabil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil dpat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnua hukum.
  2. Sumber hukum formil, yaitu merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan membentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain:

1)      Undang-undang (statue), ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Menurut buys, UU itu mempunyai 2 arti: a). UU dalam arti formil ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cra pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.

  1. Syarat berlakunya suatu UU, syarat mutlak untuk berlakunya suatu UU adalah diundangkan dalam lembaran negara oleh mentri/sekretaris negara.
  2. Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU, suatu UU tidak berlaku lagi jika:
  • jika jangka waktu berlaku UU itu sudah lampau.
  • keadaan atau hal dimana UU itu diundangkan sudah tidak ada lagi.
  • UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
  • telah diadakan UU baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dahulu kala.
  1. Pengertian lembaran negara dan berita negara, pada zaman hindia belanda, lembaran negara disebut staatsblad. Setelah suatu UU diundangkan dalam LN, kemudian diumumkan dalam berita negara, setelah itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio, TV, dan surat kabar. Perbedaan antara lembaran negara dan berita negara, lembaran negara adalah suatu lembarab atau kertas tempat mengundangkan atau mengumumkan semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan negara dan pemerintah serta memuat surat-surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian PT, firma, koperasi, nama orang yang dinaturalisasi menjadi wrga negara IDN, dll.

2)      Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.

3)      Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat liberal, jika traktat diadakan hanya oleh dua negara. Traktat multilateral, jika diadakan oleh lebih dari dua negara.

5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Peraturan perundang-undangan negara RI

  • Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959

Berdasarkan pada UUDS 1950, perpu di IDN terdiri atas:

  • UUD, suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan negara. Suatu UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk itu, seperti: PPKI yang menetapkan UUD 1945, MPR menurut ketentuan UUD 1945, dan konstituante dan pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950.
  • UU biasa dan UU darurat. UU biasa ialah negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan melaksanakan UUD. Suatu UU terdiri atas:

o   Konsiderans, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu UU.

o   Diktum, yaitu keputusan yang diambil oleh pemuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya.

  • Isi, isi UU terdiri atas bab-bab, bagian, pasal, dan ayat-ayat.

UU darurat ialah UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan negara. UU darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan:

o   dalam menimbang harus diterangkan bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.

o   kalimat “dengan persetujuan DPR”dihilangkan. UU darurat dapat disahkan oleh presiden dengan persetujuan DPr menjadi UU biasa.

o   Peraturan pemerintah (pusat, suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu UU.

o   Peraturan daerah, semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

  • Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959 (sekarang)
  1. Bentuk dan tata peraturan perundang-undangan

Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan RI sekarang ini menurut ketatapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No. V/MPR/1973 adalah:

o   UUD RI tahun 1945

o   Ketatapan MPR

o   UU dan peraturan pemerintah pengganti UU

o   Peraturan pemerintah

o   Keppres

o   Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

  1. UUD 1945, peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara.
  2. Ketetapan MPR

Mengena ketetapan MPR ada dua macam, yaitu: a. Ketetapan MPR yang memat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU. b. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.

  1. UU, salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau ketetapan MPR.
  2. Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (perpu)

Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 sbagai berikut:

o   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU.

o   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

o   Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

  1. Peraturan pemerintah

UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Selain peraturan pemerintah pusat, dikenal pula peraturan pemerintah daerah. Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dan jika ternyata bertentangan maka peraturan daerah yang bersangkutan dengan sendirinya btal (tidak berlaku).

  1. Keputusan presiden, presiden berhak mengeluarkan keppres yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan UU yang bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidang elsekutif atau peraturan pemerintah.
  2. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya, baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer, seperti keputusan mentri, instruksi mentri, dll harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lbih tinggi.

TAP MPR NO. III/MPR/2000

Didalam pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan bahwa

ü  Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

ü  Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.

ü  Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu isi ketuhanan YME, dst.

Tata urutan peraturan perundang-undangan RI pasal 2:

  1. UUD 1945

Merupakan hukum dasar tertulis negara RI, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaran negara.

  1. Ketetapan MPR RI

Merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

  1. UU

Dibuat oleh DPR bersama presiden untuk melaksanakan UUD 1945, serta ketetapan MPR RI.

  1. Peraturan pengganti UU

Dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sbb:

–          Peraturan pemerintah penganti UU harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.

–          DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU dengan tidak mengadakan perubahan .

–          Jika ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti UU tersebut harus dicanut.

  1. Peraturan pemerintah

Dibuat oleh pemerintahuntuk melaksanakan perintah UU.

  1. Keppres

Yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

  1. Peraturan daerah

Merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

o   Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPR daerah provinsi bersama gubernur.

o   Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

o   Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten kota yang bersangkutan.

Leave a comment